Barangsiapa bernazar (berniat atau berjanji dengan Allah) ingin berpuasa sehari atau lebih untuk mensyukuri nikmat Allah SWT atau jika sembuh dari sakit, atau diperkenankan suatu maksudnya yang baik bukan maksiat maka wajib atasnya untuk mengerjakannya.
Jadi puasa nazar adalah puasa wajib yang harus dikerjakan secara sendiri sesuai dengan yang dinazarkan maka tidak boleh disekalikan dengan niat-niat yang lain.
Mengenai nazar ini Rasulullah SAW bersabda maksudnya: "Barangsiapa bernazar akan mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatiNya dan barangsiapa bernazar akan menderhakai Allah, maka janganlah ia menderhakainya". (HR. Abu Daud dari Aisyah)
BANGSA PENEROKA PASARAN GLOBAL
8 years ago
No comments:
Post a Comment