Monday, October 12, 2009

salam

Abdullah bin Amr bin Ash r.a. bercerita bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasululah saw., (pengamalan) Islam yang bagaimanakah yang lebih baik? Nabi menjawab, “Memberi makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang belum kamu kenal.”Bahkan kata Asma binti Yazid r.a., Rasulullah saw. melewati kami (sejumlah wanita) dan mengucapkan salam kepada kami.Menurut suatu riwayat, Asma berkata, suatu hari Rasulullah saw. melewati mesjid ketika kami sejumlah wanita berada di sana, Rasulullah saw. melambaikan tangannya dengan (mengucapkan) salam.Bahkan, kata Anas bin Malik r.a., ia melewati anak-anak, lalu ia mengucapkan salam kepada mereka. Ia melakukan itu karena Rasulullah saw. melakukan hal seperti itu.Jadi, mengucapkan salam adalah salah satu hak seorang muslim yang wajib ditunaikan oleh muslim yang lain. Sebagai sebuah hak, mengucapkan salam tidak pantas untuk ditinggalkan pelaksanaannya. Memang ada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abdil Barr yang mengatakan bahwa mengucapkan salam itu sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib (fardhu).Makna SalamKata as-salaam adalah salah satu nama Allah swt. Ketika kita mengucapkan assalamu’alaikum, artinya kamu dalam lindungan Allah swt. sebagaimana ucapan Allahu ma’aka, Allah menyertai (dan melindungi) kamu, juga seperti ucapan Allahu yahfazhuka, Allah melindungi kamu. As-salaamu juga berarti as-salaamah, keselamatan. Jadi, assalaamu’alaikum bermakna keselamatan dari Allah menyertaimu.Ucapan salam dilafalkan minimal assalaamu’alaikum. Menggunakan kum, kalian, meskipun muslim yang disapa hanya satu orang. Sebab, salam tersebut juga disampaikan kepada malaikat yang ada di sekitar diri si mulim yang disapa.Sedangkan ucapan salam yang sempurna adalah assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh, semoga keselamatan dari Allah menyertaimu, begitu juga rahmat dan berkah-Nya. Jika yang diberi salam hanya satu orang, maka wajib orang yang diberi salam membalas salam tersebut. Jika yang disalami jama’ah (orang banyak), menjadi fardhu kifayah untuk dijawab oleh semua dan dianggap cukup jika dijawab oleh sebagian jama’ah tersebut.Dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dicukupkan bagi suatu kelompok (jama’ah) jika berlalu untuk mengucapkan salam salah sati di antara mereka, dan cukuplah dari jama’ah (kelompok) untuk menjawab salam (oleh) salah satu di antara mereka.”

No comments:

Post a Comment